Komnas HAM Yakin Presiden Mau Dengarkan Rekomendasi TWK KPK
JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyakini masih ada celah bagi Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan rekomendasi Komnas HAM dan mengambil sikap soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Walaupun pimpinan KPK saat ini sudah memutuskan pemberhentian dengan hormat 56 pegawai KPK per 1 Oktober 2021 mendatang.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK KPK. Ia masih meyakini temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut.
“Komnas HAM sepakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memang harus dihormati. Namun, jika disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya, secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan,” kata Anam kepada wartawan, Kamis (16/9).
Oleh karenanya, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut. Apalagi sejak awal, Komnas HAM tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut.