“Pemantauan Komnas Perempuan menyimpulkan hukuman mati berpotensi menyasar kepada orang-orang rentan dan tidak bersalah,” kata Anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam Peringatan Hari Anti Hukuman Mati se-Dunia, di Jakarta, Senin.
Pidana hukuman mati paling sering diterapkan untuk kasus-kasus narkotika. Terpidana mati, menurut dia, banyak yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tiasri Wiandani mencontohkan buruh migran korban dari sindikat narkotika sekaligus korban tindak pidana perdagangan orang, yakni Marry Jane Veloso dan Merri Utami.
Menurut Tiasri, hukuman mati bertentangan dengan upaya pembaruan hukum pidana sebagai wujud implementasi bahwa hukum bukan untuk pembalasan.