“Penanganan kasusnya sudah sesuai aturan. Penggunaan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP tentang perulangan tindak pidana. Termasuk tiga DPO sudah berhasil ditangkap,” katanya, dilansir dari antara.
Kompolnas memantau penanganan kasus tersebut dan berkomunikasi dengan Polda Sulteng serta PPA Bareskrim untuk memastikan kasus ditangani secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid.
Poengky menegaskan untuk anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut pasti diproses pidana dan etik sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.
“Kita sudah melihat ketegasan Kapolri yang memerintahkan proses pidana perwira tinggi bintang dua yaitu Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, serta memerintahkan sidang KKEP dan hasilnya keduanya di-PTDH,” kata Poengky.
Dia menambahkan dalam kasus ini, dua hal yang perlu terus dilakukan pimpinan/atasan, yaitu pertama, melakukan bimbingan, memberikan teladan serta pengawasan melekat terhadap anggota agar anggota benar-benar melaksanakan Reformasi Kultural Polri dengan sebaik-baiknya, dan kedua, melakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran.
“Jika ada anggotanya melanggar, maka atasan juga harus bertanggung jawab. Hal tersebut perlu dilakukan berjenjang untuk memastikan tidak ada anggota yang berani melanggar hukum,” ujar Poengky. (qq)