JAKARTA, Harnasnews – Komunikolog Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mendesak agar Hakim Agung yang “mengotori” keagungan lembaganya agar dijatuhkan hukuman seberat-beratnya.
Oleh karena itu, hakim yang mengadili Hakim Agung saat di pengadilan mendatang, yang sudah teruji kredibilitas dan integritasnya. Jangan hakim (berpotensi) “kotor”.
Emrus mengatakan, pemberian hukuman sangat berat tersebut menjadi yurisprudensi atau paling tidak rujukan bagi hakim ke depan menghukum penegak hukum yang mencoba melanggar hukum ketika melakukan tahapan proses hukum.
Menurut dia, tertangkapnya Hakim Agung (inisial SD) kemarin oleh KPK, melengkapi sederet (dugaan) perilaku korupsi di tiga instansi yang sejatinya bersih dari korupsi. Sebab, tiga instansi tersebut sebagai lembaga penjaga etika, moral dan penegakan hukum di seluruh Indonesia.
“Menyedihkan. Ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, perilaku korupsi akan dipandang sebagai hal biasa, tidak lagi sebagai extra ordinary crime. Korupsi dalam berbagai modus akan terus terjadi di Indonesia. Ini berbahaya,” ujar Emrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harnasnews, Jumat (23/9/2022).
Emrus mengatakan, dengan SDM dan anggaran yang sangat terbatas, KPK terus gencar melakukan pemberantasan korupsi di tanah air, salah satu dalam bidang penindakan.