JAKARTA, Harnasnews – Pelarangan jurnalisme investigasi dalam draft revisi UU Penyiaran dinilai menjadi tindakan negara untuk membatasi akses informasi publik terhadap skandal korupsi kekuasaan aparat negara.
Pengamat komunikasi dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menilai wacana larang jurnalisme Investigasi sebagai tindakan inkonstitusional pemerintah karena tidak sejalan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat.
Menurut komunikolog ini, tindakan pelarangan jurnalisme investigasi tidak sesuai dengan nilai demokrasi karena media tidak dapat lagi melakukan fungsi kontrol sosial.
Emrus berpandangan, draft revisi UU Penyiaran akan berpotensi melahirkan kewenangan kekuasaan semena-mena.
“Revisi UU Penyiaran akan melahirkan maraknya perilaku koruptif oleh pejabat publik karena masyarakat tidak berdaya melakukan kontrol sosial. Selain itu memusnahkan salah satu karya jurnalistik yaitu investigation reporting,” kata Emrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harnasnews, Selasa (14/5/2024).
Untuk itu, Emrus mengusulkan agar pemerintah pusat menolak larangan penayangan jurnalisme investigasi yang tengah digodok oleh DPR. (Red)