JAKARTA, Harnasnews.com – Kuasa hukum Toyota Soluna Community (TSC), Ade Manansyah, mengatakan sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi aturan menyetir menggunakan telepon genggam (handphone). Menurut TSC, penggunaan Global Positioning System (GPS) atau sistem navigasi berbasis satelit yang ada pada telepon genggam tidak menggangu konsentrasi mengendara.
“Kami sebagai kuasa hukum dari pemohon, memang sangat kecewa terhadap putusan MK. Sebab menurut kami penggunaan GPS sebetulnya tidak menggangu konsentrasi dalam berkendara,” ujar Ade, seperti dikutip dari Republika, Kamis (31/1).
Meski demikian, Ade menegaskan jika pihaknya tetap menghargai putusan MK tersebut. Dia pun mengakui bahwa untuk kembali mengajukan gugatan dengan batu uji pasal yang sama (Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/UU LLAJ) sudah tidak memungkinkan.
“Kalau untuk menguji pasal yang sudah dilakukan pengujian sepertinya sudah tidak bisa. Namun, pengajuan uji materi tetap bisa dilakukan jika menggunakan batu uji pasal yang lain. Sementara yang kami ajukan uji materi kan soal menggunakan telepon saat berkendara,” tegasnya.
Sebelumnya, TSC mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009). Pasal ini berbunyi ‘setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.’