Komunitas Prabu Peduli Lingkungan Larang Truk Sampah Pasar Masuk TPA Burangkeng
KABUPATEN BEKASI, Harnasnews – Komunitas Prabu Peduli Lingkungan (Prabu PL) pada Rabu (18/9/2024) melakukan aksi dadakan dengan melarang truk-truk pengangkut sampah pasar membuang muatannya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Aksi ini merupakan bentuk peringatan keras terkait proses pengangkutan sampah pasar dan pengelolaannya yang dinilai bermasalah.
Ketua Prabu PL, Carsa Hamdani menjelaskan bahwa 95% sampah pasar, khususnya dari Pasar Induk Cibitung, merupakan sampah organik basah yang menghasilkan air lindi. Proses pengangkutan sampah pasar yang masih menggunakan armada terbuka menyebabkan tetesan air sampah mengalir di jalanan. Hal ini berisiko menyebabkan kecelakaan bagi pengendara roda dua.
“Sampah pasar berada di bawah tanggung jawab Dinas Perdagangan dan memerlukan penanganan khusus. Hal ini karena potensi pencemarannya tinggi dan proses pengurangannya berbeda dari sampah rumah tangga biasa,” kata Carsa.
Dia menambahkan bahwa gas metan yang timbul dari proses pembusukan sampah pasar menjadi polusi udara dan menyebarkan bakteri ke wilayah sekitar, sehingga berpotensi menimbulkan penyakit.
Selain itu, Prabu PL juga mengkritisi metode pembuangan sampah di TPA Burangkeng yang saat ini masih menggunakan sistem open dumping. Metode ini telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. “Sampah pasar adalah penghasil gas metan yang tinggi, sehingga meningkatkan potensi ledakan yang dapat menyebabkan longsor maupun kebakaran di TPA Burangkeng,” terangnya.
Carsa juga menyoroti potensi yang terbuang dari sampah pasar. “Sebenarnya, sampah pasar berpotensi untuk pembuatan kompos dan bisa membantu masalah kelangkaan pupuk di petani. Namun di TPA Burangkeng, sampah ini dibiarkan terbengkalai tanpa ada pengolahan seperti zona komposting. Akibatnya, sampah pasar kini menjadi penyumbang bertambahnya tumpukan sampah dan banyaknya air lindi yang mengalir ke kali warga. Selain itu akibat air lindi yang menetes dari sampah pasar, menyebabkan jalanan licin dan pastinya beresiko bagi keselamatan pengguna jalan serta kualitas kesehatan warga,” jelasnya.
Sebelum melakukan aksi hari ini, Carsa menjelaskan bahwa Prabu PL telah berupaya menyampaikan permasalahan ini dengan mengirimkan surat audiensi kepada
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dan dinas terkait pada 22 Agustus 2024 lalu. Namun, hingga hari ini surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Sebagai tindak lanjut, Prabu PL juga telah menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 6 September 2024. Sayangnya, baik Pj Bupati Bekasi maupun dinas terkait tidak bersedia menerima perwakilan dari komunitas tersebut.
Dalam aksi unjuk rasa itu, perwakilan Prabu PL hanya diterima oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtada Sobirin. Namun, Muhtada hanya menampung aspirasi dan mengatakan akan menindaklanjutinya, dan hingga kini tidak ada kelanjutannya. “Kami terpaksa mengambil langkah ini karena aspirasi kami tidak ditanggapi dengan serius,” tegasnya.
Prabu PL berharap pihak-pihak terkait untuk segera mengambil tindakan nyata dalam mengatasi permasalahan pengelolaan sampah pasar. “Kami berharap Pj Bupati Bekasi dan dinas terkait dapat segera melakukan audiensi dengan Prabu PL sehingga permasalahan pengelolaan sampah pasar di TPA Burangkeng dapat diatasi secara efektif,” pungkas Carsa. (Supri)