Kondisi Bali Update Terakhir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Nasional

BALI,Harnasnews.com – Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyampaikan perkembangan Penanganan COVID-19 di Provinsi Bali, Rabu 29 April 2020, sebagai berikut :

Update Kasus

Hari ini ada kabar baik karena tidak ada penambahan kasus positif COVID-19, sehingga jumlahnya tetap sama seperti hari sebelumnya yaitu 215 orang. Kabar baik lainnya, ada 8 orang pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh, sehingga secara kumulatif jumlah pasien yang sembuh telah mencapai 96 orang. Sebanyak 8 orang yang sembuh terdiri dari 1 WNA dan 7 WNI (3 orang PMI dan 4 orang Non PMI).

Hari ini juga tak ada penambahan kasus pasien meninggal sehingga jumlahnya tetap 4 orang. Sementara jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) tercatat sebanyak 115 orang yang berada di 10 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas).

Terus bertambahnya jumlah pasien yang sembuh menambah keyakinan bahwa penyakit ini bisa disembuhkan jika tekun menjalani perawatan baik di karantina maupun di rumah sakit.

Masyarakat diminta tetap disiplin mengikuti imbauan pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 melalui cara-cara yang sederhana seperti menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hindari keramaian dan tetap disiplin menjaga jarak ketika berinteraksi dengan orang lain.

Sebab virus ini berpotensi ditularkan melalui interaksi jarak dekat. Satu atau dua orang yang tidak disiplin, maka akan menularkan virus kepada yang lain. Seperti penambahan 13 kasus di Bangli dan Karangasem yang diumumkan pada hari sebelumnya, disebabkan oleh ketidakdisiplinan 2 orang.

Gugus tugas memberikan perhatian pada penambahan kasus transmisi lokal di Bangli dan Karangasem ini dengan melakukan tracing kontak.

Selain itu, juga akan dilakukan rapid test pada Kamis (30/4/2020). Jika dari hasil rapid test itu ada yang teindikasi reaktif COVID-19, maka akan langsung dipisahkan dengan masyarakat untuk dilakukan tahap pemeriksaan selanjutnya yaitu metode swab yang akan diperiksa menggunakan PCR. Kalau memang perlu dirawat di rumah sakit, akan langsung dirujuk.

Update Kebijakan

Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 54 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Pada intinya peraturan ini melakukan pembatasan dan pengendalian transportasi baik melalui darat, laut, udara ,dan kereta api terutama ke jalur PSBB dan juga daerah dari zona merah.

Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid.19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid 19.

Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19.

Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.

Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya.

Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.

Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali.

Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluaraga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.