“Jadi cukup menghawatirkan Sampang ini, sebanyak 746,45 Gram Sabu yang berhasil di ungkap di tahun 2022, dan Sat. Narkoba Sampang termasuk rengking 1 ungkap BB terbanyak se Jawa Timur, untuk kelas Polres B,” imbuhnya.
Kapolres juga rinci, bahwa dari 166 kasus 182 tersangka tersebut 8 orang merupakan mantan residivis. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya: Sampang Kota 41 TKP, Camplong 14 TKP, Omben 14 TKP, Torjun 6 TKP, Jrengik 4 TKP, Kedungdung 9 TKP, Robatal 4 TKP, Karang Penang 4 TKP, Ketapang 22 TKP, Sokobanah 25 TKP, Banyuates 19 TKP, dan Pengarengan 4 TKP.
“Adapun TKP terbanyak adalah Sampang Kota dengan 41 TKP. Kemudian peringkat ke 2 Sokobanah 25 TKP, dan peringkat ke 3 Ketapang 22 TKP,” jelasnya.
Lebih jauh AKP Arman memaparkan, dari 182 tersangka tersebut, pengedar atau kurir sebanyak 165 tersangka dan sisanya pemakai 17 tersangka di lakukan rehab.
Kemudian kata dia, profesi terbanyak dari 182 tersangka tersebut, yang pertama swasta 76 tersangka, kemudian peringkat ke 2 wiraswasta 33 tersangka, dan peringkat ke 3 petani dengan 32 tersangka.
” Ini sangat menghawatirkan, Narkoba sudah menyentuh para petani, selebihnya ada nelayan dan tidak bekerja, PNS 1,” pungkasnya.
Perlu juga diketahui, adapun rata-rata pasal yang dikenakan kepada tersangka diantaranya: pasal 114 ayat (1), pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (1), pasal 112 ayat (2). pewarta (Anam)