Konferensi Pers, Wakapolres Beber Tersangka Dan Barang Bukti Tangkapan Satreskoba Polres Tanjung Perak
Surabaya, Harnasnews.com – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ungkap penyalahgunaan dan peradaran Narkotika Jenis Shabu – Shabu, di Jalan Ikan Mujaer Perak Barat Surabaya.
Hal ini diungkap oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Achmad Faisol Amir S.I.K. M.Si., didampingi Kasat Reskoba AKP Yasin, S.H., dalam konferensi pers bersama puluhan awak media cetak maupun online dihalaman Mapolres. Rabu (04/12/2019).
“Wakapolres menuturkan, Dari hasil pengungkapan ini, selain berhasil menangkap satu tersangka berinisial, SA (30 tahun), Polisi turut serta mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Kotak kardus HP iPhone warna putih yang didalamnya terdapat, 1 pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,45 gram, 1pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 2,53gram, 1 buah sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih,1 buah korek api gas, 1 buah gelas plastik kecil berwarna putih yang di dalamnya terdapat, 1 klip plastik berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kurang lebih 4,82 gram, 1 Pack rolling papers merk Radja Mas, 1 buah bungkus bekas rokok merk Marlboro di dalamnya terdapat, 2 Linting bekas pakai narkotika jenis daun ganja kering,” ungkapnya.
Menurutnya, tersangka ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kediamannya Jalan Ikan Mujaer Kel. Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya.
Berdasarkan dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut dibeli dengan harga yang berbeda, seperti daun ganja dan pil ekstacy dibelinya seharga 500.000 rupiah. Sedangkan shabu shabu 1 poket kecil dibelinya dengan harga 350.000 rupiah. didapat dari seseorang berinisial, NZ (DPO). Ia mengaku waktu itu melakukan transaksi di Jalan Jembatan Merah Surabaya, Kamis (14/11/2019), sekitar pukul 21:00 Wib.
Ia menjelaskan, barawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria inisial SA tinggal di Jalan Ikan Mujaer Perak Barat Surabaya, pasalnya, pria ini bekerja ditempat hiburan malam sering membawa narkotika jenis sabu.
“Dari informasi tersebut, Unit Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan disekitar kediaman tersangka,” sambung Faisol.
“Saat Polisi melakukan pemantauan disekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi mendapat informasi dari warga sekitar saat ini tersangka ada dikediamannya, ketika Kasat Reskoba AKP Yasin, S.H., diberitahu Opsnal dilapangan, ia memerintahkan anggotanya segera dilakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ucapnya.
“Alhasil penggerebekan berjalan mulus, Polisi menemukan berbagai barang bukti, dan dikuatkan dengan hasil tes urin tersangka yang dinyatakan positif, kemudian Polisi membawa tersangka berikut barang bukti yang dimaksud ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, guna dilakukan Sidik lebih lanjut,” tegas Faisol.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diinapkan ke dalam hotel prodeo Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dan diancam sebagaimana yang dimaksud sesuai pasal 114 ayat (1)Subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang RI tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. (Kri)