Kontroversi Pemilihan Ketua FKPQ Kabupaten Bekasi, Pengurus Minta Musda Diulang

BEKASI, Harnasnews – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kabupaten Bekasi menuai kontroversi. Sejumlah pengurus Lembaga Pembina Pendidikan Al-Qur’an Kabupaten Bekasi menyatakan mosi tidak percaya terhadap hasil Musda yang digelar pada Kamis, 16 Mei 2024 lalu.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua FKPQ Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 Mustaghfirin, Ketua 2 LPPA Tarbiyah Kabupaten Bekasi H. Nasiban, serta para Ketua FKPQ tingkat kecamatan, mereka menolak dan mendelegitimasi hasil Musda tersebut.

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini para Pengurus Lembaga Pembina Pendidikan Al – Qur’an Kabupaten Bekasi, secara sadar dengan ini menyatakan dan memberikan Mosi Tidak Percaya dan menolak terhadap pelaksaan Musda/Muscab FKPQ Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024,” tulis mereka dalam surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2024.

Adapun alasan penolakan itu diantaranya sebagai berikut. Pertama, menolak dan mendelegitimasi Musda/Muscab FKPQ Kabupaten Bekasi tahun 2024 yang bertentangan dengan Ad/Art organisasi dan tidak melibatkan Lembaga Pembina Pendidikan Al Qur’an di Kabupaten Bekasi secara utuh.

Kedua, menolak jalannya sidang yang tidak sesuai dengan aturan Ad/Art organisasi FKPQ. Ketiga, kandidat calon ketua yang seharusnya disepakati atau dicalonkan pada saat sidang Pleno tetapi sudah ditetapkan sebelum musyawarah (infonya dari pimpinan sidang).

Keempat, pimpinan sidang tidak ditetapkan atau dipilih saat musyawarah oleh peserta Musda. Dan terakhir, pimpinan sidang hanya terdiri dari satu orang dari pengawas PAI.

Dalam Musda tersebut, Moh Khamdi terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FKPQ Kabupaten Bekasi yang baru. Namun, pihak penandatangan surat mosi tidak percaya meminta diadakan rekonsiliasi serta Musda ulang yang sesuai aturan organisasi FKPQ.

“Kami meminta diadakannya rekonsiliasi serta musda ulang yang sesuai aturan organisasi FKPQ yang melibatkan dan memberikan serta mengembalikan marwah organisasi FKPQ kepada lembaga pembina pendidikan Al Qur’an di Kabupaten Bekasi,” tegas mereka.

Surat pernyataan mosi tidak percaya ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Ketua DPW FKPQ Provinsi Jawa Barat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai surat pernyataan tersebut. (Supri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.