Koperasi Diminta Mulai Terapkan Good Cooperative Governance
Medan,Harnasnews.com – Koperasi di Indonesia diminta agar mulai menerapkan Good Cooperative Governance dengan mengacu pada prinsip-prinsip akuntabilitas sehingga koperasi semakin profesional di masa mendatang.
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto dalam acara “Sosialisasi Implementasi Keuangan yang Bertanggungjawab dan Sistem Pelaporan Informasi Kredit UMKM” di Medan, Rabu (27/11/2018) mengatakan koperasi menerapkan Good Cooperative Governance telah diatur dalam Peraturan Menteri nomor 20 Tahun 2015.
“Koperasi sebagai badan usaha, harus mampu mengelola usaha yang bertanggung jawab, apalagi mengelola keuangan,” katanya.
Ia menegaskan, dalam pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan koperasi perlu untuk memperhatikan prinsip-prinsip diantaranya pertama, ada komitmen dari pengurus dan seluruh pengelola untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan visi dan misi agar koperasi akuntabel.
Kedua, dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, ketiga, berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh, keempat, jujur, obyektif, transparandan inovatif.
Sedangkan strategi keuangan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan koperasi, kata dia, dapat ditempuh dengan cara hati-hati dan mengenali perilaku anggota, melakukan seleksi anggota, perlindungan anggota, pendidikan anggota, penerapan sistem tanggung renteng, dan penerapan standar operasional prosedur dalam interkasi dengan anggota.
“Lebih lanjut, agar tingkat kepercayaan masyarakat meningkat dan citra koperasi semakin baik, laporan keuangan hendaknya diaudit oleh auditor independendan melaksanakan RAT tepat waktu,” tegas Luhur.
Acara yang diselenggarakan secara kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan International Finance Corporation World Bank Group (IFC World Bank Group) yang telah dirintis di Deputi Bidang Pembiayaan, diikuti oleh pengurus Koperasi Simpan Pinjam baik konvensional maupun syari’ah.
DR Nazirwan, mewakili IFC World Bank Group, menyampaikan bahwa prinsip pengelolaan keuangan koperasi hampir sama dengan pengelolaan diperbankan.
Oleh karena itu, penerapan sistem keuangan yang bertanggungjawab dapat sebagai sarana untuk menyejahterakan anggota koperasi dan masyarakat.
Kadiskop dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Amran Uteh, menambahkan koperasi-koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam akan terus ditingkatkan kinerjanya.
Saat ini terdapat 12 ribuan koperasi dan diantaranya yang aktif sekitar 8 ribuan.
“Diharapkan para pengurus dan pengelola koperasi yang mengikuti sosialisasi keuangan yang bertanggung jawab dapat mengimplementasikannya,” katanya.(RED/Ed)