KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus dugaan penipuan calon Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi yang diduga melibatkan ASN dan mantan atlit Timnas Sepakbola Indonesia semakin bergulir. Ada dua korban lain yang melakukan pelaporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (08/04).
“Untuk pelaporan awal dugaan penipuan yang di iming-imingi bekerja sebagai tkk di Pemkot Bekasi, kita sedang tindaklanjuti dan sedang kita dalami apabila terbukti, nanti terlapor akan kita panggil juga untuk diperiksa,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari kepada media pada Jumat (09/04).
Pelapor atas SML dan VYT dengan nomor LP/949/K/IV/2021/Restro Bekasi Kota. Dalam laporannya, terlapor ialah NA dan MSA yang sempat disebutkan oleh NA sebagai pecinta moge.
“Update terakhir kemarin memang ada laporan kembali dengan korban yang lain mungkin kita akan tindak lanjuti juga apakah berkaitan juga dengan laporan yang awal,” katanya.
Kasus tersebut berawal sejak 2018 lalu korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai TKK di lingkungan Pemkot Bekasi dengan membayar sejumlah uang antara 30-35 juta rupiah.
SML dan VYT sendiri telah menyerahkan uang kepada terduga pelaku masing-masing sebesar Rp. 35.000.000. setelag menyerahkan uang, korban tak kunjung dipanggil untuk bekerja sebagai TKK seperti yang dijanjikan pelaku.
“Ini masih kita dalami lagi dan melakukan pemeriksaan apakah masih berkaitan dengan pelapor lain,” pungkasnya.
Sedangkan 1 korban lainnya berinisial YF urung melakukan laporan karena sudah mendapat ganti sebesar 10 juta rupiah dari total yang ia setorkan sebesar 35 juta rupiah.
Sementara itu, Slamet Irwanto dan Saar Lessy Dari LPKSM (lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarat) nama lembaga saya YAPEKNAS (yayasan perlindungan konsumen nasional) yang telah menjadi kuasa korban menuturkan bahwa pihaknya pernah mencoba bermediasi dengan terduga pelaku MSA ke rumahnya, namun ternyata rumahnya tersebut sudah kosong.
“Lalu kami berinisiatif untuk tembus ke NA sampai saat ini kami belum bisa menjumpai NA karna terhalang waktu dan kesibukan team kami.Dan satu ketika saya tau ada berita yang sama persis kejadiannya dan saya mencoba bertemu klien kami untuk membuatkan LP ke Polres bekasi,” ujar Slamet Irwanto melalui pesan singkat.
Dalam laporan pertama pada Senin 01 Maret 2021, nama terlapor adalah NA dan RS. NA merupakan mantan atlit Timnas sedangkan RS merupakan ASN di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi. Namun, pada laporan kedua pada Kamis 8 April 2021, terlapor bertambah dengan adanya MSA. (Mam)