Jakarta,Harnasnews.Com -Tiga belas korban perkara investasi bodong yang diduga melibatkan Esther Pauli Larasati dan dua sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Magnus Capital optimis akan memenangkan gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Apalagi sejumlah bukti telah dimiliki para korban atas investasi bodong yang dilakukan para tergugat tersebut.
Opmitis bakal menang disampaikan Pujiati dan Mochamad Herlangga, kuasa hukum 13 korban saat mengikuti sidang ke – 7 di PN Jaksel, Rabu (7/3/2018). Menurut Pujiati di antara bukti yang membuatnya optimis majelis hakim akan memenangkan gugatannya yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi terhadap para tergugat. Selain itu Esther Pauli Larasati juga telah divonis bersalah dengan hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakbar terkait pemalsuan tanda tangan Nicky Hogan, Presdir PT Reliance Securities.
“Kita juga sudah laporkan tindak pidana ke Bareskrim Mabes Polri dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Esther Pauli Larasati. Jadi kami optimis akan dikabulkan dengan bukti-bukti yang ada,” kata Pujiati yang didampingi Mochamad Herlangga di PN Jaksel, Rabu (7/3/2018).
Sementara itu Alwi Susanto, satu diantara 13 korban mengaku tertarik untuk berinvestasi yang ditawarkan Esther Pauli Larasati karena nama besar PT Reliance Securities yang sudah terdaftar di BEJ. Berdasarkan hasil searchingnya aset PT Reliance Securities diatas Rp1 triliun dengan kantor yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan PT Magnus Capital, yang menampung dana para korban juga bukan perusahaan sekuritas abal-abal.
“Jadi kejahatan ini melibatkan dua sekuritas yaitu PT Reliance Securities dan PT Magnus Capital,” jelasnya
Alwi menuturkan, untuk menjaga nama baik pasar modal Indonesia maka aparat hukum bisa memutuskan gigitan yang diajukannya secara adil karena bukti yang disampaikannya ke pengadilan cukup kuat. Alwi menilai kejahatan pasar modal yang dilakukan para tergugat merupakan komplotan. Apalagi sanksi yang dijatuhkan OJK kepada tergugat sudah jelas keterlibatan mereka.
Alwi juga meminta agar Bareskrim melacak harta kekayaan Larasati dengan menggunakan pasal TPPU. Sehingga tahu aliran dananya kemana saja. “Kami minta Bareskrim melacak dengan menggunakan pasal TPPU. Sehingga tahu aliran dananya kemana,” papar Alwi yang berharap dana yang disetorkan dalam investasi tersebut bisa ditarik kembali.
Sekadar tahu, dalam perkara perdata dengan nomor 764/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL ini, 13 orang korban Larasati mengajukan gugatan. Total dana para korban ini mencapai sekitar Rp 31,16 miliar dan jika janji keuntungan bunga diperhitungkan jumlah totalnya menjadi Rp 37,52 miliar. Para pihak yang menjadi tergugat ialah Esther Pauli Larasati, PT. Reliance Sekuritas, Tbk yang dahulu bernama PT. Reliance Securities, Tbk, PT. Magnus Capital, Hosea Nicky Hogan dan Hendri Budiman. Sementara yang menjadi turut tergugat ialah OJK, Bank Mandiri dan Bank BCA. Para korban mengaku percaya dengan Larasati lantaran mengaku sebagai karyawan PT Reliance yang berkantor di kantor cabang Kalibata, Jakarta.(Dar)