“Mohon yang terhormat Kapolri dan Kabareskrim membuka hati. Uang para pensiunan yang menjadi satu-satunya sumber kehidupan wajib segera pengembaliannya, tanpa ditunda-tunda,” kata kuasa hukum ratusan nasabah Kresna Lifa M. Ali Nurdin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan para nasabah yang menjadi korban berharap Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan mereka yang sudah ada sejak 18 November 2020. Apalagi, nasabah berharap besar kepada kepolisian agar dapat memberikan keadilan kepada korban yang sudah tahunan nasibnya tidak jelas.
Ali menuturkan, dorongan terhadap Bareskrim ini bisa menjadi jawaban atas nasib nasabah yang sudah terkatung-katung selama tahunan. Harapannya, proses penegakan hukum dengan menyita aset-aset Kresna Life bisa menjadi pengganti dana nasabah yang diinvestasikan di perusahaan tersebut.
Menurut Ali, laporan nasabah ke Bareskrim Mabes Polri sudah 2 tahun berjalan tanpa ada perkembangannya. Dari ratusan yang diwakili Ali, jumlah kerugiannya mencapai sekitar Rp185,6 miliar.
“Jadi, harapan klien kami agar dana yang diinvestasikan nasabah ke Kresna Life bisa kembali. Apalagi sebagian nasabah yang menjadi klien kami sudah berumur sehingga bergantung betul kepada dana itu,” jelas Ali.