Korban Kekerasan di JIS Banding Terhadap Vonis Hakim

JAKARTA, Harnasnews.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan keluarga korban kasus kekerasan seksual oleh guru Jakarta International School atau Jakarta Intercultural School (JIS), namun keluarga korban, Theresia Pipit Widowati selaku penggugat mengajukan banding.

“Menghukum para tergugat secara tanggungan Renteng berupa kerugian materi sebesar Rp1.044.274.063. Menolak tuntutan penggugat lain dan selebihnya. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Rp3.856.000,” kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arlandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Berdasarkan putusannya, majelis hakim mengadili dalam konvensi, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tuntutan Tergugat 1-7 dan eksepsi tuntutan Tergugat 8 (JIS) serta tuntutan tergugat 9 (PT ISS Indonesia) tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

Adapun Theresia Pipit Widowati menggugat para Tergugat 1-7, yaitu Neil Bantleman, Ferdinant Miche alias Ferdinant Tjiong, Afrischa Styami alias Icha, Syahrial bin Nasrul Jaka, Virgiawan Amin alias Awan bin Suparman, Agun Iskandar alias Agun bin Nana dan Zainal Abidin bin Ali Subrata.

Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Dinyatakan bahwa Tergugat 1 sampai Tergugat 9 telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Menanggapi putusan tersebut, Fawaz Basyarahiel selaku tim pengacara penggugat mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim, terutama terkait nominal kerugian materi sebesar Rp1,042 miliar. Padahal penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp374 miliar.

“Kita kecewa terhadap nominal, bukan berarti kita mengejar target nominal. Tapi untuk ganti kerugian terhadap anak dicabuli tidak ternilai sebetulnya,” kata Fawaz.

Menurut dia, alasan tuntutan kerugian materi
sebesar Rp374 miliar karena demi masa depan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Sebab, semua tidak tahu hingga kapan anak yang jadi korban akan sembuh dari trauma.

Leave A Reply

Your email address will not be published.