Korban Kekerasan di JIS Banding Terhadap Vonis Hakim

“Kita kan tidak tahu nasib anak ini sembuh sampai kapan kan. Nah itu kita akumulasi. Namun, menurut pertimbangan majelis hakim itu tidak dikabulkan karena kita tidak bisa buktikan,” tutur Fawaz.

Karena itu, Fawaz mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan kerugian materi yang dijatuhi majelis hakim kepada para tergugat. “Kita menunggu hasil putusannya untuk dipelajari dan kita akan banding terkait nilai kerugian yang diberikan. Karena kerugian kita jauh sekali,” katanya, dilansir dari antara.

Penggugat dalam petitumnya menuntut biaya pengobatan, perawatan dan biaya-biaya pengurusan anak penggugat yang sudah dikeluarkan oleh penggugat, baik di rumah sakit dan perawatan oleh Psikolog untuk penyakit yang diderita oleh anak penggugat.

Selanjutnya biaya pengobatan dan biaya-biaya lainnya yang akan dikeluarkan oleh penggugat nantinya hingga anak penggugat memasuki usia pensiun sebesar 25.000.000 dolar AS atau sekitar Rp374.050.000.000, dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada saat gugatan diajukan.

Selanjutnya, biaya kerugian immateril penggugat yang timbul secara langsung akibat dari permasalahan ini antara lain hilangnya kesempatan anak penggugat dalam menikmati dan memanfaatkan masa kecilnya dengan bahagia.

Penderitaan secara mental dan psikis anak penggugat dan trauma yang berat, sehingga anak penggugat tidak dapat merasakan kenyamanan dalam bersekolah layaknya anak-anak normal seusianya dan setiap hari hidup dalam ketakutan.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.