CIBINONG, Harnasnews– Gugatan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Rusmaidi (75) warga Jl Pecetakan Negara II No 2 RT 01 RW 02 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta melalui Kuasa Hukum Irawansyah, SH, MH, Angga Perdana, SH, MH dan Marwin Triando S., SH di Pengadilan Negeri Cibinong memasuki perkara Peninjauan Setempat (PS) oleh Hakim Ketua Persidangan PN Cibinong Siti Suryani Hasanah, SH MH dan Panitra Zaki, Selasa (26/09/23).
Dalam persidangan PS Majlis Hakim PN Cibinong menghadirikan penggugat yang dihadiri Rusmaidi dan Kuasa Hukum Marwin Triando S., SH dari Kantor Hukum Sakruido & Partners, Tergugat 1 Wiliam Kalip, Tergugat 6, Notaris Desi, Tergugat 8 Bank OCBC NISP dan Tergugat 9 dari Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ketua Persidangan PN Cibinong Siti Suryani Hasanah, SH MH dan Panitra Zaki dalam persidangan PS tersebut mencocokkan lokasi yang menjadi perkara dari para pihak. Ada empat lokasi tanah yang menjadi perkara yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) 5004 seluas 2.153 M2, SHM 5155 seluas 103 M2, SHM 4993 dan SHM 4992 dengan masing masing seluas 100 M2.
Hakim Siti Suryani Hasanah melihat langsung lokasi perkara tersebut terkait batas-batas. Hakim bersama panitra mencatat untuk lokasi SHM 5004/Nanggewer mencatat sebelah kanan atau selatan berbatasan dengan PT. PGSSI dan Alfa Midi, batas depan atau timur berbatasan dengan jalan raya Bogor, batas belakang atau barat berbatasan dengan PT. PGSSI dan gudang, sebelah kiri atau Utara berbatasan dengan SPBU KM 48.
Untuk lokasi tanah SHM 5155, batas kiri berbatasan dengan rumah dan toko (ruko) atau SHM 5004, batas depan dengan parkiran, belakang dengan gudang atau SHM 5004 dan batas kanan banguna ruko milik orang lain.
Sementara lokasi perkara SHM 4993 dan SHM 4992, panitra mencatat sebelah kiri berbatasan dengan ruko milik orang lain, depan dengan parkiran, belakang dengan gudang atau SHM 5004 dan kanan bangunan ruko milik orang lain.
Kuasa Hukum Marwin Triando S., SH mengatakan gugatan perkara melawan hukum diajukan perkaranya kepada Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 19 Desember 2022 nengan nomor perkara 431/Pdt.G/2022/PN Cbi. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 14 Desember 2022 mengajukan gugatan kepada William Kalip beralamat di Jl Muara Karang Blok C 7-8 RT 8 RW 08 Kelurahan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
Seelain kepada William Kalip gugatan diajukan pula terhadap 8 tergugat lainnya, yakni Ricky Gandawijaya, PT Juvisk Tri Swarna, Eric Bastian, Fernandan Fabiola, SH, MKn, Dessi, SH selaku Notaris, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Bank OCBC NISP dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Marwin mengungkapkan bahwa tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dimana menurut peraturan Instruksi Mendagri No.14 Tahun 1982, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta Kuasa Mutlak dilarang dijadikan peralihan hak. Larang itu juga tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah bahwa PPAT menolak untuk membuat akta, jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak.
“Atas dasar itu, saat ini pihak kami, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada William Kalip dan tergugat lainnya di Pengadilan Negeri Cibinong,” ungkap Marwin.
Marwin menegaskan dalam proses peralihan hak, penggugat tidak pernah dihadirkan dalam membuat Akte Jual Beli (AJB) dan anehnya lagi dalam AJB tersebut tercatat bahwa tergugat 1 bertindak sebagai penjual dan pembeli.
Marwin menjelaskan untuk persidangan selanjutnya, Pengadilan Negeri Cibinong akan melakukan sidang lanjutan dengan menghadrikan saksi fakta. Persidangan akan dilaksanakan pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat 1, Dendi hanya mengatakan dalam persidangan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Perlu diketahui, penggugat Rusmaidi merupakan korban dari mafia tanah dan saat ini masih menguasai atas tanah tersebut dengan mendirikan rumah toko (Ruko). Rusmaidi menjelaskan bahwa tanah Sertipikat Hak Milik tersebut belum pernah dialihkan/pelepasan hak kepada siapapun selaku pemiliknya. (Dod)