Korban Penipuan Dengan Janji Perumahan Syariah Di Kota Bekasi Bertambah

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus dugaan penipuan penjualan rumah berbasis syariah yang diduga dilakukan oleh PT. Fimandani Graha Mandiri masih bergulir. Kali ini jumlah korban yang melapor ke polisi semakin bertambah. Sekar Anindita Candra Utami, SH di bawah naungan Managing Partner/advokat kembali mendatangi polres Metro Bekasi Kota dengan membawa 15 kliennya sebagai korban dan melaporkan kejadian itu pada Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (25/01/22).

Sejauh ini SAP Law Firm telah mendampingi 34 (Tiga Puluh Empat) orang yang mengadukan PT FGM ini ke polisi. Jalan ini ditempuh setelah PT FGM tidak mau melaksanakan putusan perkara perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bekasi.

“Putusan Pengadilan Agama Bekasi telah memutuskan secara verstek bahwa PT FGM harus mengembalikan uang yang telah disetor konsumen dan mengganti kerugian,” ujar Sekar Anindita kepada media.

Sekar Anindita, SH selaku kuasa hukum dari para korban mengatakan bahwa Komisaris PT FGM Saudara Ferry Yanto dan Direktur Utama Ferdi Nando tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, Bahkan ada yang sudah terlambat 2 (dua) tahun dari rumah yang dijanjikan sampai saat ini masih berupa tanah kosong.

Dengan berbagai modus sejak awal sepertinya sudah disengaja untuk melakukan penipuan. Tidak ada SOP yang jelas dari perusahaan dan perjanjiannya pun tidak ditanda tangani di depan notaris. Tanah yang dijual ke para konsumen berdasarkan laporan dan penelusuran ternyata belum sepenuhnya milik PT FGM. PT FGM hanya membayar DP untuk membeli tanah dan langsung diperjual belikan padahal belum sepenuhnya milik PT FGM.

Iming-iming perumahan tanpa bunga, murah, mudah dan adanya hadiah menjadi daya tarik konsumen untuk membeli perumahan di PT FGM ini. Dari 34 (Tiga Puluh Empat) konsumen yang mengadu ke SAP Law Firm dapat ditotal kerugian yang masuk kurang lebih sejumlah 7.5 Milyar rupiah.

“Kami menduga masih banyak diluar sana yang merasa tertipu tapi masih ketakutan untuk melaporkan atau mereka masih mengharapkan itikad baik PT FGM mau mengembalikan. SAP Law Firm membukan krisis center terhadap dugaan penipuan ini, karena banyak konsumen takut untuk melapor karena mereka tidak ada biaya untuk membayar pengacara,” ungkapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.