Sidoarjo,Harnasnews.Com – Penyidik Kejari Negeri Kab Sidoarjo, melakukan penahanan terhadap Heri Suryanto, Kepala Desa Wonokupang Kecamatan Balongbendo Sidoarjo yang di duga melakukan tindakan Korupsi ADD di tahun 2017.Disaat melakukan penyelidikan tim Kejari sudah menemukan alat bukti salah satunya korupsi dana sebesar 277 juta untuk kepentingan pribadi.
Modus di lakukan oleh Heri Suryanto,di saat melakukan pencairan dana dari pemerintah, tersangka bersama bendahara desa mendatangi kantor bank untuk melakukan penarik kan sejumlah dana untuk kebutuhan desa, tapi dalam kenyataanya dana tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi,karena dari hasil penarikan dana ke kantor bank, dana tersebut tidak diberikan ke bendahara desa.Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Budi Handaka,SH.MH menyampaikan kepada wartawan.
Penyalahgunaan anggaran dana desa dilakukan pada anggaran tahun 2017 dari total anggaran Dana Desa sebesar Rp.1,2 miliar, sebanyak Rp.277.208.000,uang itu merupakan hasil PAD dan dana transfer bantuan pemerintah. Ada beberapa proyek yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, tapi ada juga proyek yang dilaksanakan, “tapi dari nilai itu kebanyakan digunakan pribadi, “ungkap budi.Jadi, setelah dicairkan dana itu tidak diberikan ke Bendahara, tapi dipegang sendiri.