
JAKARTA, Harnasnews – Kasus korupsi PT Timah yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta termasuk suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis belum juga tuntas, kini publik dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi PT Pertamina terkait dengan BBM oplosan.
Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang melibatkan lebih dari satu korporasi, dalam periode 2018–2023 menjadi salah satu skandal besar yang mengguncang sektor energi Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut terus berubah-ubah secara signifikan. Selain itu, jumlah direksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih lebih sedikit dibandingkan mereka yang belum sepenuhnya terungkap.
Berdasarkan video yang viral di media sosial, kasus tersebut diduga melibatkan Menteri BUMN Erick Thohir dan sang adik Boy Thohir. Bahkan yang cukup mencengangkan ada dugaan aliran dana ke salah satu mantan direktur penindakan KPK dan dibawah kendali salah satu pengusaha BBM.
Selain itu, dalam video tersebut juga disebutkan salah satu petinggi DPP Partai Golkar diduga ikut terlibat dalam kasus oplosan BBM tersebut. Dimana politisi berinisial FA itu disinyalir sebagai penghubung dalam penyetoran uang kepada salah satu oknum polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan, kasus itu disebut terjadi periode 2018 sampai 2023, yang berarti berlangsung setiap hari pada durasi tersebut.
Tentu kata Iskandar, seharusnya akan banyak sekali jajaran direksi dan komisaris yang ikut serta bertanggung jawab dari perspektif Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
“Itu pun belum kami kedepankan terkait keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah ditetapkan tanggal 24 Februari 2025,” ujar Iskandar Sitorus dalam keteranganya, Senin (3/3/2025).
Iskandar mengatakan, dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk dua direksi PT PPN, yaitu Direktur Utama Riva Siahaan (RS) yang ditahan pada 25 Februari 2025, serta Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya (MK), yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Edward Corne (EC), Vice President Trading, juga ditahan pada 26 Februari 2025.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya berasal dari luar PT PPN, yaitu Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT KPI, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa (PT NK), Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT NK dan Komisaris PT Jenggala Maritim (PT JM), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT JM dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).
Kasus tersebut awalnya diumumkan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Dugaan korupsi mencakup manipulasi sistem pengadaan minyak, keterlibatan broker dalam impor minyak, mark-up biaya pengiriman, serta pengaturan tender yang tidak transparan.
Tidak lama setelahnya, Kejagung memperbarui perhitungan kerugian negara yang disebut hampir mencapai Rp1.000 triliun.
“Ketika ada durasi panjang 2018 sampai 2023 dan silih berganti jajaran direksi serta komisaris pada entitas subholding tetapi malah baru dari pihak swasta saja yang berposisi sebagai komisaris untuk ditahan Kejagung. Sementara dari entitas subholding sama sekali belum seluruh direksi disentuh apalagi sampai menyeret komisaris ke tahanan,” tegas Iskandar Sitorus.
Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris
Merujuk laporan tahunan PT PPN per 31 Desember 2021, susunan direksi dan komisaris pada periode tersebut adalah:
Dewan Komisaris:
* Komisaris Utama: Ego Syahrial
* Komisaris: Anwar
* Komisaris: Muhammad Yusni
* Komisaris: Agustina Arumsari
* Komisaris: Soerjaningsih
* Komisaris: Wahyu Indra Pramugari
*Komisaris: Siti Zahra Aghnia
Dewan Direksi:
* Direktur Utama: Alfian Nasution
* Direktur Pemasaran Regional: Mars Ega Legowo Putra
*Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga: Riva Siahaan
* Direktur Perencanaan & Pengembangan Bisnis: Harsono Budi Santoso
* Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat: Eduward Adolof Kawi
* Direktur Keuangan: Arya Suprihadi
* Direktur SDM & Penunjang Bisnis: Mia Krishna Anggraini
Pada 16 Juni 2023, terjadi perubahan dalam susunan direksi PT PPN, di mana Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama menggantikan Alfian Nasution. Susunan direksi setelah perubahan tersebut adalah:
* Direktur Utama: Riva Siahaan
* Direktur Pemasaran Regional: Mars Ega Legowo Putra
* Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga: Maya Kusmaya
*Direktur Perencanaan & Pengembangan Bisnis: Harsono Budi Santoso
*Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat: Eduward Adolof Kawi
* Direktur Keuangan: Arya Suprihadi
* Direktur SDM & Penunjang Bisnis: Mia Krishna Anggraini
Iskandar pun mempertanyakan mengapa dari jajaran direksi dan komisaris tersebut, hanya beberapa individu yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Lalu pertanyaan ikutannya adalah dibalik skandal ini, muncul pertanyaan lebih besar. Seperti apa dan di mana peran direksi dan komisaris dalam menjaga tata kelola perusahaan sesuai UUPT? Apakah mereka lalai dalam pengawasan atau justru terlibat aktif dalam praktik yang dituduhkan Kejagung? Hal ini belum terpublikasi kepada publik sehingga menunjukkan postur kasus itu masih berantakan. Masih belum solid untuk menjelaskan dengan seutuhnya tuduhan dari Kejagung,” tandas Iskandar Sitorus.
Ia menegaskan, audit totak terhadap peran mereka menjadi kunci utama dalam mengungkap siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam skandal tersebut. Menurutnya, direksi adalah motor utama dalam pengelolaan sebuah perseroan, dan bertanggung jawab penuh atas kebijakan operasional, keuangan, dan strategi perusahaan, sesuai dengan pasal 92 ayat (1) UUPT.
“Tugas utama direksi berdasarkan UU PT adalah Mengurus perusahaan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Mewakili perseroan dalam pengambilan keputusan strategis. Memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi. Membuat laporan tahunan kepada pemegang saham dan komisaris (Pasal 66 UUPT). Mencegah dan mengatasi kerugian perusahaan (Pasal 97 ayat (2) UUPT),” beber Iskandar.
Namun dalam kasus dugaan korupsi tersebut, contoh pada PT PPN ternyara baru dua orang, bukan seluruh direksi ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam praktik korupsi dengan berbagai modus, seperti Menggunakan broker dalam impor minyak yang menyebabkan kenaikan harga 13% hingga 15% di atas nilai sebenarnya.
Sebelumnya, lewat pidatonya yang menggebu saat penutupan Rapimnas Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (31/8/2024), presiden terpilih Prabowo Subianto begitu semangat menyinggung pemberantasan korupsi. Ketua Umum Gerindra itu menyatakan akan menyisihkan anggaran khusus untuk membasmi korupsi.
Ia bahkan, dengan suara tinggi khas jenderal TNI, menegaskan akan mengejar koruptor dengan pasukan khusus hingga ke Antartika.
“Kalaupun dia [koruptor] lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk nyari mereka di Antartika,” kata Prabowo.