MATARAM,Harnasnews.com – Mantan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Husnul Fauzi bersama anak buahnya Ida Wayan Wikanaya selaku PPK, menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (07/01/22).
Putusan terhadap Terdakwa Ir. H. HUSNUL FAUZI, M.Si. dan IDA WAYAN WIKANAYA dibaca oleh Majelis Hakim didepan persidangan secara bergantian yakni Ketut Somanasa, SH. M.H. selaku Ketua Majelis Hakim dengan anggota Glorious Anggundoro, SH. dan Fadhli Hanra, SH. M.Kn. Sedangkan JPU yg hadir adalah Fajar A. Malo bersama Made Sutapa, SH.,MH kemudian Penasehat Hukum Kedua Terdakwa masing-masing SAHRUL, SH. dkk dan Iskandar, SH. dkk.
Dalam putusannya Majelis Hakim memutuskan bahwa Ir. Huznul Fauzi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan di pidana penjara selama 13 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Husnul Fauzi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp. 600.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,”ungkap Dedi Irawan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB dalam rilis media yang disampaikan kepada wartawan media ini.
Menurut Dedi sapaan akrab pria kelahiran Sumbawa menyebutkan Sedangkan Putusan terhadap terdakwa Ida Wayan Wikanaya, selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) ia dipidana dengan pidana penjara selama 11 tahun, kemudian ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Bahwa putusan Majelis Hakim terhadap kedua Terdakwa tersebut Conform dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan tanggal 21 Desember 2021,”katanya.(Herman)