JAKARTA, Harnasnews – Pemerintah akan melakukan reformasi hukum di bidang penegakan hukum. Di antaranya mendorong pengesahan Undang-undang Perampasan Aset.
Undang-undang teraebut dinilai horor bagi para koruptor dan paling ditakuti bagi pejabat yang kerap merampok uang negara.
“Kami akan segera menggencarkan pengesahan Undang-undang Perampasan Aset. Undang-undang Perampasan Aset itu paling ditakuti koruptor,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sebagaimana dikutip dari Youtube Indikator Politik Indonesia, Minggu (2/10/2022).
Pria berdarah Madura itu mengatakan, dengan diberlakukannya UU tersebut, begitu koruptor jadi tersangka maka asetnya bisa dirampas terlebih dahulu meski belum ada vonis dan bekekuatan hukum tetap.
“Rampas dulu, nanti urusan belakangan. Kalau anda korupsi rampas gitu asetnya,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya UU itu kata Mahfud, pejabat ataupun siapa saja yang akan melakukan praktik korupsi setidaknya akan berfikir. Sebab lewat aturan ini, maka koruptor bisa dimiskinkan.
“Kan koruptor itu inginnya, ingin kaya tapi takut miskin, dimiskinkan dulu. Kalau anda melakukan itu kami rampas hartanya, itu Undang-undang Perampasan Aset yang sekarang sudah masuk ke DPR,” jelasnya.
Selain itu,, Undang-undang Kepailitan bakal direvisi. Dia bercerita, Koperasi Intidana di Semarang merupakan koperasi yang sehat. Kemudian, ada 10 anggota dari 3.800 anggota menggugat agar pengurusnya dinyatakan curang dan koperasi dipailitkan.