“8 kali digugat ke pengadilan kalah terus, lalu yang terakhir tiba-tiba sudah kalah di Negeri, Tinggi, di Mahkamah Agung dimenangkan, koperasinya dinyatakan pailit hartanya dirampas. Semuanya diserahkan ke kurator, koperasi dimacetkan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, Muhammad Ali Zaeni mengaku sangat mendukung bila Undang-undang tersebut segera diberlakukan.
Sebab selama ini koruptor kerap lolos dan mendapatkan discount masa tahanan. Sementara aset hasil korupsi tetap saja aman.
“Dengan adanya UU itu diharapkan dapat menekan angka korupsi di Indonesia yang kami nilai sudah akut. Jika para koruptor hanya menjalani masa tahanan itu mereka bisa bermain dengan oknum hakim di tingakt lebih tinggi,” kata Ali.
Tapi, kata Ali, jika dimiskinkan tentunya akan menjadi efek jera bagi pelakuknya. Untuk itu LPKAN sangat mendukung dengan adanya wacana pemberlakuan Undang-undang yang memgatur soal perampasan aset koruptor. (Syaugi)