JAKARTA, Harnasnews – Pimpinan Pusat Kolektif Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 mengapresiasi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mengantisipasi ancaman resesi global.

“Dengan pertimbangan krusial, yakni mengantisipasi berbagai risiko, antara lain potensi resesi ekonomi global,” kata Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave Laksono saat konferensi pers “Refleksi 2022 dan Harapan 2023” di Jakarta, Jumat.

Dave menyebut PPK Kosgoro 1957 mengapresiasi pula kesigapan pemerintah dalam menyelesaikan Perppu Cipta Kerja sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dari luar negeri yang ingin berinvestasi serta membuka lapangan kerja di Indonesia.

Menurut ia, absennya kepastian hukum selama ini menjadi kendala bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia sehingga Perppu Ciptaker menjadi salah satu jawaban dalam mengatasi masalah tersebut.

“Jadi, ada kepastian hukum bagi investor dan investasi asing sehingga jelas memberi kepastian hukum kepada mereka yang ingin mengembangkan usahanya dari luar ke Indonesia,” ujarnya, dilansir dari antara.