KPI Terus Mendorong Revisi Undang-Undang Penyiaran

Dia mengatakan kalau ada kesalahan di radio dan televisi pihaknya bisa langsung mengawasi.

Sedangkan Wakil Ketua MPI PP Muhammadiyah Roni Thabroni mengatakan digital yang diawasi KPI adalah media terestrial yang masih menggunakan frekuensi publik dengan menggunakan antena.

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Nomer 11 Tahun 2020 Pasal 60 A migrasi televisi teresterial dari teknologi analog ke digital diselesaikan paling lambat dua tahun setelah pemberlakuan undang-undang tersebut.

Dampaknya saat ini jumlah stasiun televisi bertambah, siaran beragam dan budaya menonton dari masyarakat.

“Tantangannya adalah siarannya 24 jam sehari sehingga, kemudian masih adanya blank spot-nya separuh di Jawa Barat selatan lalu persoalan SDM. Masyarakat saat ini pola konsumsinya sudah berbeda sehingga perlu konvergensi konten,” katanya, dilansir dari antara.

Pakar media Dr. Makroen Sanjaya mengatakan berdasarkan databoks saat ini mayoritas masyarakat mendapatkan informasi dari media sosial kemudian televisi, berita online, situs resmi pemerintah, media cetak kemudian radio.

“Menurut data Nielsen populasi TV menurun sedangkan menurut WeAreSocial waktu konsumsi TV cenderung stagnan atau berpotensi turun,” katanya. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.