BANJARMASIN, Harnasnews – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan (KPID Kalsel) meminta media massa beserta wartawan netral soal pemberitaan terhadap partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum 2024.
“Pelanggaran paling rawan biasanya di pemberitaan media massa, kadang ada pemberitaan yang kurang berimbang tentang pemilu,” kata Anggota Bidang Pengelolaan Struktur dan Penyiaran KPID Kalsel Daddy Fahmanadie di Banjarmasin, Rabu.
Ia menyebutkan beberapa pemberitaan di media massa yang berpotensi sebagai pelanggaran pemilu itu, adanya muatan pemberitaan yang tidak memilah narasumber. Misal narasumbernya berasal dari peserta pemilu.
“Media massa hadir untuk mengawasi pemilu, jika berat sebelah dengan cara mengangkat salah satu partai politik atau calon legislatif tertentu, ini menjadi kelemahan dalam pengawasan pemilu,” ucapnya, dilansir dari antara.
Dia menuturkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, dewan pers juga telah menempatkan tenaga ahli jurnalis melalui organisasi wartawan yang ada di seluruh Indonesia.