JAKARTA, Harnasnews.com – Salah satu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah melakukan monitoring kinerja kementerian dan lembaga, pemerintah pusat dan daerah (KLPD), di antaranya kajian melalui survei Survei Penilaian Integritas (SPI). Karena itu, KPK kembali mengajak KLPD segera menindaklanjuti rekomendasi hasil SPI tahun 2021.
“Dari survei ini kita berikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan. Tentunya tiap K/L berbeda-beda rekomendasinya,” kata Direktur Monitoring KPK Agung Yudha Wibowo dalam keterangan, Sabtu (23/4/2022).
Agung menjelaskan, rekomendasi yang diberikan KPK antara lain adanya kewajiban untuk ditindaklanjuti dalam bentuk penyusunan rencana aksi selama satu tahun. Dia berharap, rekomendasi tersebut dilaksanakan oleh para partisipan sehingga dapat meminimalisir area-area kerawanan korupsi di setiap instansi.
Dia mengatakan, KPK akan melanjutkan SPI pada 2022 ini dengan harapan pengukurannya bisa lebih baik dan berkualitas sehingga hasilnya lebih objektif dan akurat. Sehingga, sambung dia, hasil SPI menjadi bahan pertimbangan atau dasar untuk mengambil kebijakan-kebijakan pencegahan korupsi.
Kementerian PUPR merupakan salah satu partisipan SPI yang memiliki skor di atas indeks rata-rata nasional yaitu 82,46. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian PUPR Asep Arofah Permana mengatakan, ini di luar ekspektasi kami sebenarnya.
“Sebelumnya, ketika mendapatkan nilai 73 kok masih rendah, sehingga komitmen Pak Menteri PUPR untuk meningkatkan skor SPI ini masuk ke dalam Renstra kami,” katanya.
Menurut Asep nilai tertinggi didapatkan dari pihak eksternal yang menjadi partisipan survei tersebut yakni dengan raihan skor 87. Sedangkan skor dari responden internal memperoleh skor 84. Lalu dari pemangku kepentingan 77. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak eksternal seperti vendor, mitra, penerima layanan merasa puas bekerja sama dengan Kementerian PUPR.
Dikutip dari republika, Asep menambahkan upaya yang dilakukan Kementerian PUPR untuk meningkatkan skor indeks SPI salah satunya dalam pengadaan barang dan jasa. Pihaknya mengubah struktur penyedia dan pelaksanaan barang dan jasa untuk dilakukan by system. Bahkan pihaknya juga sempat mengubah struktur organisasi agar tidak ada celah area rawan korupsi.