“Oknum tersebut tentu harus menjalaninya (proses hukum) karena itu konsekuensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kriteria yang bisa ditangani KPK, tentu kita akan serahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Asep saat dikonfirmasi soal penindakan terhadap pegawai rumah tahanan (rutan) KPK yang melakukan perbuatan asusila kepada istri tahanan KPK dan pegawai unit kerja administrasi KPK yang melakukan pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai lembaga antirasuah ini.
Asep mengungkapkan perkara yang bisa ditangani KPK adalah perkara korupsi dengan tiga kriteria.
Kriteria pertama pelakunya adalah penyelenggara negara, kedua pelakunya adalah penegak hukum, dan ketiga adalah nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar.