“Korupsi saja itu ada kriterianya tidak asal korupsi, apalagi yang bukan korupsi. Itu kan pelecehan seksual. Nah, pasti ini nanti akan kita limpahkan untuk penanganannya ke APH yang lain,” ujar Asep, dilansir dari antara.
Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan KPK telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.
Sedangkan pegawai unit kerja administrasi yang terlibat pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai saat ini telah dicopot dari jabatannya.
Yang bersangkutan kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses dan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK untuk sidang dugaan pelanggaran kode etik. (qq)