KPK Akan Tindak Tegas Pihak Halangi Penyidikan TPPU AGK

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.

Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK.

Sedangkan AGK akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Tim jaksa mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS.

Tim jaksa KPK saat ini masih menunggu agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari Majelis Hakim.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.