JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama tersangka Harun Masiku. Kader PDIP yang terjerat kasus suap tersebut sudah menghilang satu setengah tahun lebih.
“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/7)).
KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham, maupun, NCB Interpol. “KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” kata Ali.
Mantan caleg DPR PDIP itu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Ali mengatakan, KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka Harun.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. “Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol,” ucap Ali, dilansir dari republika.