JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020. Selain aliran uang, tim penyidik juga menyelisik aset-aset yang dihasilkan dari uang suap tersebut.
Hal itu diketahui saat tim penyidik memeriksa tersangka Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Andreau diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo.
“Tim penyidik KPK masih terus mendalami dugaan kepemilikan berbagai aset milik yang bersangkutan (Andreau) dan aliran sejumlah dana ke berbagai pihak yang mana sumber uang untuk pembelian aset-aset tersebut diduga dari kumpulan para ekspoktir yang mendapatkan ekspor di KKP,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3).
Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).
Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).