KPK Bongkar Isi Percakapan Dalam Ponsel Mantan Anggota Bawaslu, Hasto Dinilai Tak Bisa Lolos dari Jerat Hukum

JAKARTA, Harnasnews – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinilai tidak bisa lepas dari jerat hukum. Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar isi percakapan dalam ponsel Adrial Wilde
yang merupakan suami mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Di mana dalam percakapan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.

“Didalami terkait chat yang bersangkutan, yang berhubungan dengan perkara suap KPU dan menghalang-halangi penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Namun, Tessa enggan mengungkap isi percakapan tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang bersifat rahasia. Ia menegaskan, informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam persidangan.

Sebelumnya, Adrial telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (17/2/2025) malam.

Adrial mengaku diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dugaan pemberian suap dan dugaan perintangan penyidikan.

Selain itu, dia juga memberikan keterangan terkait kasus istrinya, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Harun Masiku. Kasus ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat Hasto.

“Saya kebetulan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keterangan-keterangan itu masih ada kaitannya karena saya suami dari Ibu Tio, jadi kaitannya lebih ke arah yang lalu,” ujar Adrial kepada awak media usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Kuasa hukum Tio, Army Mulyanto menambahkan, materi pemeriksaan Adrial oleh penyidik berfokus dengan kasus perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

“Cuma yang menarik adalah dalam bahasa kapasitas Pak Adrial hari ini hanya sebatas dalam konteks obstruction-nya, bukan dari sisi penyuapannya,” jelas Army kepada awak media dalam kesempatan yang sama.

Army juga menegaskan, Adrial tidak terlibat dalam kasus suap maupun perintangan penyidikan, meskipun ia sempat membantu istrinya saat proses hukum kasus suap Harun Masiku berlangsung.

“Kenapa menarik, karena pada saat Ibu Tio masih ditahan, situasinya Pak Adrial yang mengurus semuanya, termasuk berkomunikasi dengan teman-teman lawyer pada saat itu. Jadi tidak ada kaitan secara langsung dengan urusan Pak Hasto, apalagi dengan Pak Donny Tri Istiqomah,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mencegah mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, beserta suaminya bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang diduga melakukan perintangan penyidikan terkait kasus korupsi Harun Masiku.

“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan (Tio) dan suaminya dibutuhkan oleh KPK, terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, sebagaimana dikutip Inilah.com.

Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku mulai 15 Januari hingga 15 Juli 2025. Masa pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. “15 Januari 2025 untuk enam bulan ke depan,” ucapnya**

Leave A Reply

Your email address will not be published.