KPK Cegah Beberapa Pihak Terkait Kasus Pengadaan Tanah DKI
JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Namun, KPK tidak menjelaskan lebih detail siapa saja pihak-pihak yang diminta untuk dicegah ke luar negeri tersebut.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak itu selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021. “Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran penyidikan. Apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia,” ucapnya, Rabu (24/3).