JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan penyidiknya, Stephanus Robin Pattuju, pada hari ini, Sabtu (24/4/2021). Penyidik Robin yang dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara di KPK ini diperiksa sebagai saksi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Robin di hari libur ini untuk mendalami aliran uang yang diterima Robin dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
“Hari ini SRP (Robin) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami perbuatan dari MS (Syahrial) dan MH (Maskur Husain), di antaranya terkait dugaan aliran uang yang diterimanya,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021).
Dalam kasus ini, KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat pertemuan yang dilakukan mereka di rumah dinas Azis Syamsuddin. Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.