JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengajuan proposal dan dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam kasus dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

KPK memeriksa 10 saksi di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali di Kota Denpasar, Jumat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan diajukan nya proposal untuk mendapatkan DID disertai usulan penggunaannya dimana diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan dana DID dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sepuluh saksi, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan 2017-2019 I Made Meliani, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016/Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2014 I Putu Eka Putra Cahyadi, mantan Kadis PU I Made Yudiana, mantan Plh Sekda Pemkab Karangasem I Made Sujana Erawan, Kasubbid Kasda Pemkab Tabanan Ni Made Wasasih.

Kemudian, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wiratmaja, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan 2016-2017 I Made Sukada, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017 I Made Sumerta Yasa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Dewa Ayu Budiarti, dan I Ketut Suwita selaku ajudan bupati.

Di tempat yang sama, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Ni Made Maharini selaku Direktris CV Panugrah, I Nyoman Yupi Astika selaku Direktur CV Nitra Sakti, dan I Made Puniarta selaku Direktur PT Dayu.

“Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kegiatan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan para saksi yang dananya berasal dari dana DID,” ucap Ali, dikutip dari antara.