KPK Didesak Sidik Perusahaan Penikmat Proyek PDN

JAKARTA, Harnasnews –   Centre For Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa perusahaan yang terlibat dalam proyek Pusat Data Nasional (PDN).

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika membangun PDN (Pusat Data Nasional) mulai dari tahun 2019 – 2024, mempunyai pagu sebesar Rp.1.1 Triliun untuk 16 Proyek.

Kemudian, dari pagu anggaran sebesar Rp.1.1 Triliun ini, sudah dilelang sebanyak 15 Proyek dengan realisasi anggaran sebesar Rp.972 miliar. Dan dari 15 Proyek ini, ada sebanyak 12 perusahaan penikmat anggaran negara dari Proyek PDN tersebut.

“Dari 12 Perusahaan, kali ini CBA fokus hanya pada dua perusahaan yang mendapat anggaran gede, dan setiap perusahaan dapat dua jatah proyek PDN Kementerian Komunikasi Dan Informatika. Perusahaan tersebut adalah pertama, PT. Aplikanusa Lintasarta, dan kedua, Telekomunikasi Indonesia,” kata Uchok kepada Harnasnews, Kamis (4/7/2024).

Lebih lanjut,  PT. Aplikanusa Lintasarta pada tahun 2020 memenangkan tender PDN dengan mendapat jatah anggaran sebesar Rp.102.671.346.360. Dan pada tahun 2021, PT. Aplikanusa Lintasarta menang lelang lagi, dan mendapat anggaran sebesar Rp.
Rp.188.900.000.000

“Kemudian, pada tahun 2022 yang menang tender adalah PT. Telekomunikasi Indonesia dengan anggaran Sebesar Rp.350.959.942.158. Dan pada tahun 2023, yang menang tender tetap PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sebesar Rp.256.575.442.951,” katanya.

Baik PT. Aplikanusa Lintasarta maupun PT.Telekomunikasi Indonesia mendapat dua proyek PDN dengan nama program Penyediaan Layanan Komputasi Awan Pusat Data Nasional Sementara.

“Maka untuk itu, kami dari CBA meminta kepada KPK untuk membuka menyelidiki proyek – proyek anggaran babon alias anggaran gede di program PDN. Apalagi ada perusahaan mendapat jatah dua proyek dengan anggaran gede yang patut dicurigai oleh KPK,” jelasnya.

Oleh karena itu, CBA meminta KPK fokus pada proyek Penyediaan Layanan Komputasi Awan Pusat Data Nasional Sementara.

“Karena proyek ini seperti piala bergilir buat perusahaan PT. Aplikanusa Lintasarta dan PT. Telekomunikasi Indonesia,” ungkap Uchok.

Uchok mengaku aneh dalam proses tender di kementerian tersebut, dmana Program PDN berjalan 4 tahun, proyek ini selama dua tahun dimenangkan oleh PT. Aplikanusa Lintasarta, dan dua tahun kemudian tendernya dimenangkan oleh dengan PT. Telekomunikasi Indonesia.

Terkait dengan permasalahan itu, KPK juga diminta fokus pada perbandingan pagu anggaran tahun 2022 dengan 2023. Dimana pagu anggaran tahun 2022 tinggi sekali dibandingkan pagu anggaran tahun 2023. Dimana pada tahun 2023, Pagu anggaran hanya sebesar Rp.Rp.287.684.863.000. Tapi pada tahun 2022 pagu anggaran sampai sebesar .Rp.357.590.000.000.

“Dari perbandingan ini, ada dugaan mark up yang harus KPK selidiki, baik fokus pada pagu maupun realisasi anggaran pada proyek Penyediaan Layanan Komputasi Awan Pusat Data Nasional Sementara yang tendernya dimenangkan oleh perusahaan PT. Telekomunikasi Indonesia,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.