Dua orang tersebut yakni mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni. Keduanya adalah terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan Jaksa Eksekusi Dormian melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama terpidana Hermansyah Hamidi pada Kamis.
“Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani,” kata Ali.
Ia mengatakan Hermansyah juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, juga adanya kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.050.000.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ali.