Selain itu, kata dia, juga dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama terpidana Syahroni dengan cara memasukkannya ke dalam Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani.
“Dalam amar putusan, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ali.
Syahroni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35.100.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ali, dikabarkan dari antara.
Perkara tersebut juga menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Zainudin telah divonis dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan perkaranya juga telah mempunyai hukum tetap.
Hermansyah dan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.(qq)