KPK: Ekstradisi dengan Singapura Bantu Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura membantu peperangan melawan pidana rasuah. KPK menyebut, perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi tidak hanya bagi Indonesia, namun juga global.

“Melalui regulasi ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakkan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (25/1).

KPK mengatakan, perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain. Lembaga antirasuah itu melanjutkan, ekstradisi ini nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery.

Ghufron mengatakan, tidak dipungkiri bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya. Dia mengatakan, optmalisasi perampasan aset tersebut bakal memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Perjanjian tersebut akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Ghufroni lagi, dikutip dari republika.

Leave A Reply

Your email address will not be published.