“Ada kewajiban untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini di luar, seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain. Itu keliru besar,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK memanggil Aloysius Renwarin sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/11) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Namun, Aloysius tidak menghadiri panggilan dan KPK pun akan menjadwalkan ulang pemanggilannya tersebut.
Ali menegaskan bahwa KPK memanggil seseorang sebagai saksi tentu ada kaitannya dengan penanganan kasus yang sedang didalami.
“Seorang saksi itu membantu tugas-tugas dari penyidik untuk membuat jelas dan terang dugaan perbuatan dari para tersangka, ini membantu sesungguhnya makanya ada kewajiban,” ujarnya.
KPK pun mengingatkan agar saksi Aloysius kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya. Terlebih sebagai bagian dari penegak hukum, seharusnya pengacara juga dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.