“CPI ini merupakan gambaran kondisi korupsi di Indonesia yang masih harus terus dibenahi. KPK mengapresiasi upaya segenap elemen bangsa untuk mendorong peningkatan skor,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Transparency International Indonesia (TII) telah merilis IPK tahun 2021 dengan skor 38 di mana naik satu poin dari skor sebelumnya, yaitu 37 pada 2020. Dengan skor tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat 96 dari 180 negara yang disurvei. Skor itu juga masih di bawah rata-rata, yakni 43.
“Kenaikan satu poin ini ditunjang oleh beberapa faktor antara lain kenaikan signifikan pada faktor risiko korupsi yang dihadapi oleh pelaku usaha pada sektor ekonomi,” kata Ipi, dikutip dari antara.
Namun demikian, lanjutnya, TII juga memberikan catatan bahwa Indonesia masih memiliki tantangan serius khususnya pada dua sektor, yakni korupsi politik dan penegakan hukum. Kedua aspek itu masih belum ada perbaikan yang signifikan.
“Selain itu, merujuk pada pengukuran atas capaian upaya pemberantasan korupsi lainnya seperti Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang mengukur persepsi masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku korupsi yang termasuk ‘petty corruption’ yang dianggap lumrah dan pengalaman dalam mengakses layanan publik masih menunjukkan sikap masyarakat yang permisif terhadap perilaku koruptif,” ujar Ipi.
Sementara itu, dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap 640 instansi baik di pusat maupun daerah yang melibatkan 255.010 responden baik dari internal, eksternal maupun ahli, KPK mendapatkan hasil 99 persen instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor, 100 persen terdapat korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).