Selanjutnya, 99 persen masih ada jual beli jabatan dalam promosi/mutasi SDM, 98 persen ada suap/gratifikasi, dan 99 persen terdapat intervensi dalam pengambilan keputusan.
“Berkaca pada hasil pengukuran-pengukuran tersebut, KPK mengajak segenap pihak untuk terlibat dan berperan dalam pemberantasan korupsi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing mewujudkan orkestrasi pemberantasan korupsi,” kata Ipi.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan KPK saat ini menggunakan tiga pendekatan utama dalam pemberantasan korupsi yang disebut dengan trisula pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Ketiga pendekatan itu berfokus pada individu, sistem, dan upaya pemidanaan.
“Upaya pemberantasan korupsi oleh KPK selama ini telah berjalan secara terintegrasi baik melalui upaya pendidikan, pencegahan maupun penindakan sebagai pendekatan yang holistik,” ujarnya.
Sedangkan pencegahan korupsi pada sektor politik, ia mengaku lembaganya telah melakukan sejumlah kajian di sektor politik. Dari hasil studi dan penelitian tersebut, episentrum korupsi politik disebabkan lemahnya sistem politik di Indonesia, khususnya partai politik.
Sebagai upaya pencegahan, kata dia, KPK pada 2016 bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyusun konsep tentang Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
Hasil kajian mengidentifikasi lima masalah utama penyebab rendahnya integritas partai politik, yaitu belum ada standar etika partai dan politisi, sistem rekrutmen yang belum berstandar, sistem kaderisasi yang belum berjenjang dan belum terlembaga, masih rendahnya pengelolaan dan pelaporan pendanaan partai yang berasal dari negara, dan belum terbangunnya demokrasi internal partai.(qq)