Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa persiapan ini penting. Dalam hal ini, pihaknya sedang menyiapkan bahan jawaban pada persidangan praperadilan pekan depan.
“Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sidang praperadilan tersebut, kata dia, seharusnya berlangsung pada hari Selasa (12/7). Akan tetapi, ditunda hingga Selasa (19/7) karena pihak KPK berhalangan hadir.
Ali menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak menghalangi upaya penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bambu tersebut.
Menurut Ali, praperadilan hanya menguji aspek sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan seseorang sebagai tersangka, tidak menyentuh substansi pokok perkara.