KPK: Kerugian Negara Pengadaan Tanah Munjul Capai Rp152 Miliar

Selanjutnya pada waktu yang sama tersebut juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dan satu korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Keempatnya adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.