KPK: Laporkan Jika Temukan Pengadaan Barang Jasa Salahi Ketentuan
Sementara itu Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan kegiatan hari ini antara DPRD Banten dengan KPK adalah rapat kordinasi supervisi dalam upaya pencegahan korupsi secara terintegrasi di Provinsi Banten. Kegiatan KPK di Banten selain di DPRD Banten juga berlangsung di pendopo gubernur Banten.
“Kegiatan KPK dan DPRD Banten hari ini adalah kordinasi dalam upaya pencegahan korupsi secara terintegrasi di Provinsi Banten,” kata Andra Soni, dikutip dari antara.
Sebelumnya terkait kemunculan PL senilai Rp2,5 miliar di LPSE Provinsi Banten tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pamudji Hastuti menegaskan belanja software dan hardware pengembangan SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) senilai Rp2,5 miliar pada RSUD Malingping dengan cara penunjukan langsung atau PL sudah sesuai dengan aturan.
Menurut Ati, belanja pengembangan aplikasi melalui penunjukan langsung itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 38.
“Seperti diatur pada ayat (1), metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas, salah satunya melalui penunjukan langsung pada huruf c,” kata Ati.
Selanjutnya, kata dia, pada ayat (4), Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.(qq)