Syahrial adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
“Hari ini (Rabu), Jaksa KPK Agus Prasetya Rahardja telah melimpahkan berkas perkara terdakwa M Syahrial ke Pengadilan Tipikor di PN Medan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ipi mengatakan penahanan terhadap Syahrial sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Medan dan sementara ini tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.
Selanjutnya, kata dia, menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Ketiga: Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Ipi, dikutip dari antara.