RJ Lino adalah terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan tiga unit “Quay Container Crane” (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.
“Hari ini, Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan penahanan RJ Lino saat ini telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
“Ada pun dakwaan yang disusun oleh tim JPU sebagai berikut. Pertama: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua: Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Ali, dikutip dari antara.
Sebelumnya, RJ Lino telah ditahan KPK pada 26 Maret 2021 setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2015.
Akibat perbuatan tersangka RJ Lino, KPK telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS.