JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Jaksa KPK Masmudi pada Kamis (12/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka AL (Abdul Latif) ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Abdul Latif yang siap dibuktikan oleh tim jaksa di persidangan sejumlah Rp41 miliar.

“Penerapan pasal TPPU tentu menjadi salah satu instrumen KPK dalam upaya optimalisasi asset recovery dari yang dinikmati para koruptor,” ucap Ali, dikutip dari antara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Abdul Latif sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.